TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta kepada seluruh anak buahnya untuk menegakkan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan untuk Idul Adha 2018. Ingub 168 dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang Idul Adha 2015/1436 H.
Baca berita sebelumnya:
Anies Baswedan Dukung Kebijakan Ahok Soal Hewan Kurban
Idul Adha 2018, Beda Anies dan Anak Buah Soal Lapak Hewan Kurban
Pada masanya, Ahok memerintahkan kepada lima wali kota, seorang bupati, dua kepala dinas, serta seorang kepala Satpol PP dan kepala biro untuk mengendalikan lokasi kegiatan penampungan hewan konsumsi dan hewan kurban. Bentuknya, di antaranya, adalah melarang kegiatan penampungan dan penjualan di atas trotoar dan pingggir jalan umum.
Seperti diketahui, aturan yang diteken Ahok 19 Agustus 2015 itu sempat memicu pro dan kontra. Ahok lalu melonggarkan aturan pemotongan di fasilitas umum sekolah namun tidak untuk yang lainnya. Berikut isi selengkapnya Ingub yang mengatur tentang penampungan dan pemotongan hewan kurban itu,
Tujuan
Pengendalian terhadap lokasi kegiatan penampungan hewan konsumsi dan hewan kurban, serta meningkatkan koordinasi dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan
Baca tugas wali kota dan kepala dinas di halaman berikutnya